Uncategorized

Kritik Kebijakan Pengetatan Biaya Parkir Kendaraan Pribadi

Terkait rencana Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan melakukan pengetatan biaya parkir kendaraan pribadi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, dimana pengetatan tersebut akan dilakukan dengan dua cara yaitu, pertama dengan meningkatkan biaya parkir dan kedua dengan adanya pengurangan tempat parkir.

Kami dari Indonesia Parking Association mengkritisi bahwa implementasi kedua hal tersebut harus melalui kajian yang matang.

Terkait rencana peningkatan biaya parkir yang mencapai Rp 50.000,-/jam, harus diantisipasi akan menjamurnya tempat parkir dan juru parkir liar. Untuk itu penegakan hukum serta fungsi pengawasan dari aparat Dinas Perhubungan harus ditingkatkan. Hal ini terjadi di seputar Grand Indonesia dan Plasa Indonesia, alih alih menghindari beban biaya parkir perjam yang tinggi di ke dua mall tersebut, banyak pengunjung dan karyawan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan seputar kebon kacang dengan tarif yang lebih rendah.

Terkait rencana pengurangan tempat parkir, kami melihat ini kebijakan yang absurd mengingat tempat parkir mana yang akan dikurangi mengingat di seputar Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin tidak ada lagi parkir tepi jalan yang menjadi ranah pemerintah, kebanyakan lahan parkir yang tersedia adalah lahan parkir milik swasta yang diperuntukkan sebagai fasilitas bagi pengunjung dari gedung atau bangunan di area tersebut. Kami melihat pula bahwa kebijakan ini kontraproduktif dan akan menimbulkan lahan parkir liar yang baru di jalan jalan penghubung diseputar Jalan Jendral Sudirman dan MH. Thamrin yang akan berpotensi menciptakan titik kemacetan baru.

Kami pun menyarankan pemerintah provinsi terlebih dulu mengundang seluruh stake holder serta pihak pengelola parkir terkait rencana implementasi kebijakan tersebut.

Indonesia Parking Association

Indonesian Parking Association, dengan nama di Akta : Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia, bentuk badan hukum Perkumpulan, Nomor Akta 524 pada tanggal 23 Mei 2018, notaris Al Faraby Angkat, SH., MKN, Nomor SK Kemenkumham Nomor AHU-0007301.AH.01.07.TAHUN 2018, adalah sebuah perkumpulan pengusaha-pengusaha solusi perparkiran di Indonesia.

Contact.
Rio (Ketua) 08121271978
Wahyu (Sekjen) 08111553355
Aditya 08176464469