Uncategorized

POLEMIK KENAIKAN PAJAK PARKIR DKI JAKARTA

Jakarta,

Kenaikan Pajak Parkir yang telah disahkan oleh DPRD DKI cukup menuai beberapa polemik, terutama dari kalangan pebisnis solusi perparkiran, dan mendapatkan respon dari sebuah asosiasi solusi usaha perparkiran di Indonesia dengan mengirimkan surat tanggapan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Menindaklanjuti surat dari PERKUMPULAN PENGELOLA dan PENYEDIA SOLUSI PARKIR INDONESIA (Indonesian Parking Association, IPA) No. IPA/002/IX/2020, Tanggal 9 September 2020, Perihal : Tanggapan Atas Penetapan Kenaikan Pajak Parkir, Gubernur DKI melakukan disposisi surat audiensi kepada Ketua Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Dalam suratnya tanggal 6 November 2020 dengan nomor 2868/1.723 perihal : Undangan, IPA diundang ke Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta pada tanggal di 19 November 2020.
Dalam rapat audiensi tersebut dipimpin oleh M. Tsani Annafari membicarakan tentang beberapa hal yang disampaikan oleh IPA, antara lain,

  1. Bahwa dalam masa pandemi ini bisnis parkir mengalami guncangan yang sangat hebat dimana di awal pemberlakuan PSBB pendapatan parkir turun 90% dari kondisi normal dan saat ditetapkan PSBB transisi pendapatan sedikit membaik yaitu mencapai 40% dari kondisi normal.
  2. Bahwa pandemi ini belum dapat dipastkan kapan akan berakhir terbukti dengan kebijakan PSBB seperti di awal pandemi akan diberlakukan kembali mulai tanggal 14 September 2020, sehingga menyebabkan kondisi ekonomi akan kembali melambat dan membuat kami pengusaha parkir semakin sulit.
  3. Bahwa kami pada tanggal 05 Februari 2020 diundang oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pemerintah Provnsi DKI Jakarta dalam kesempatan FGD dimana dibahas tentang rencana kenaikan tarif parkir dan kenaikan pajak parkir yang sepemahaman kami
    akan dilakukan bersamaan.
  4. Bahwa bisnis parkir memiliki pra-kalkulasi pendapatan area parkir sebelum pemilik gedung/properti bersepakat dengan pengelola parkir untuk bekerjasama dalam pengelolaan parkir di gedung/properti tersebut.
  5. Bahwa ketetapan kenaikan pajak parkir ini terbit di tengah-tengah perjalanan kerjasama perparkiran.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami mengusulkan beberapa hal:

  1. Pemerintah agar meninjau ulang rencana menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%.
  2. Bilamana pemerintah provinsi tetap ingin menaikkan pajak parkir, mohon dipertimbangkan juga untuk menaikkan tarif parkir secara bersamaan.

Pimpinan rapat mengatakan bahwa Perda Pajak Parkir sudah disahkan oleh DPRD dan menunggu tanda tangan Gubernur DKI.
IPA saat itu mengkritisi saat kebijakan ini diambil, juga mempertanyakan proses Perda ini dibuat yang seharusnya ada proses RDPU dengan memanggil para pihak yang bersinggungan langsung ke pengelolaan parkir.

Disampaikan oleh Dishub dari UPT Parkir, Pak Ujang, bahwa RDPU sudah dilaksanakan dengan memanggil APPBI tanpa ada pihak dari bisnis pengelolaan parkir, menariknya, pada saat itupun APPBI menolak kenaikan pajak parkir, tetapi tetap disahkan.

BPD DKI mengatakan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan UU 28 tahun 2009, Pada Pasal 65 ayat 1, bahwa maksimal pajak parkir adalah 30%, juga membandingkan dengan daerah di luar DKI Jakarta yang sudah menerapkan pajak parkir 25%-30%, dan tidak ada masalah.

Namun dijelaskan oleh Pak Firdaus dari IPA, bahwa kita tidak serta merta dapat membandingkan besaran pajak parkir dengan luar DKI Jakarta, karena harus melihat biaya-biaya bisnis di luar Jakarta, seperti upah Karyawan, harga barang, harga jasa, dan lainnya, sehingga tidak bisa apple-to-apple hanya dengan menyamakan besaran pajak parkir. IPA kembali menyampaikan hitungan bisnis perparkiran, “memang penjelasan ini tidak berpengaruh terhadap birokrasi, tapi kami berharap berpengaruh dengan hati” ucap Rio, Ketua Umum IPA.

Dalam rapat tersebut dinyatakan bahwa Perda sudah disahkan dan tidak mungkin dibatalkan, yang bisa dilakukan adalah dengan cara penyesuaian tarif parkir, hanya saja, kenaikan tarif parkir tidak serta merta meyelamatkan bisnis parkir di DKI Jakarta.

Baperda berencana untuk kembali mengadakan pertemuan yang akan menghadirkan seluruh praktisi pengelola dan solusi perparkiran, asosiasi properti dan stakeholders terkait untuk membahas masalah kenaikan tarif parkir di luar badan jalan.

Perlu diketahui, IPA sangat menyayangkan kenaikan pajak parkir ini tidak hanya diambil secara prematur, juga disahkan saat pengusaha sedang dilanda gelombang pandemic, dan meminta segera dicarikan solusi terbaik.


Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia dengan brand Indonesian Parking Association
Merupakan sebuah Badan Hukum Resmi dan terdaftar, dengan misi menjadikan Bisnis Parkir yang lebih maju dan kondusif.

Contact.
Rio (Ketua) 08121271978
Wahyu (Sekjen) 08111553355