Uncategorized

IPA Menolak Kenaikan Pajak Parkir 30%

Pada tanggal 22 Oktober 2018, telah diadakan sebuah FGD yang bertajuk “Penerapan Kebijakan Parkir Sebagai Strategi Pengendalian Penggunaan Kendaraan Pribadi” pada kesempatan ini, Indonesian Parking Association yang diwakili oleh Ketua nya, Rio Octaviano, menjadi narasumber dari sisi asosiasi pengusaha parkir.

Acara ini diprakarsa oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta, dibuka oleh Pak Iskandar Abubakar, sebagai Ketua DTKJ, beliau juga mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI.
Maksud dari acara ini adalah untuk memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas, menurunkan kepadatan lalu lintas kendaraan pribadi ke pusat kota dan memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, juga sebagai bagian rencana induk transportasi Jabodetabek, yaitu peningkatan peran angkutan umum penumpang menjadi 60% di tahun 2030.

Pada kesempatan ini, Rio dari Indonesian Parking Association, memaparkan dari sisi pengusaha parkir, memberikan informasi kepada forum, bahwa ada beberapa aspek yang belum menjadi solusi terbaik dalam penanganan manajemen parkir swasta.

Disampaikan, bahwa saat ini sudah ada Pergub No. 31 tahun 2017, sebagai pengganti Pergub sebelumnya, yang menyatakan bahwa, rentang tarif mobil adalah Rp. 3.000 – Rp. 12.000 per jam dan Motor adalah Rp. 2.000 – Rp. 6.000 per jam, dimana hal ini dirasakan belum tersampaikan dengan baik kepada pengusaha parkir di DKI Jakarta, hanya saja, Ibu Tiodore sebagai Kepala UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan, bahwa Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan, masih dalam tahap penjajakan.
Terungkap pada forum ini, UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan, bahwa, kenaikan pajak parkir sebesar 30% sedang dalam proses persetujuan untuk kemudian dituangkan ke dalam aturan dari Pemprov DKI.

Pada penutupan, Rio mengatakan, bahwa IPA akan melakukan audiensi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan dalam waktu dekat terkait dengan rencana kenaikan pajak parkir sebesar 30%, juga mempertanyakan, mengapa Pergub yang sudah diundangkan masih belum dijalankan dengan penuh terutama dimasalah tarif parkirnya. “Saya belum tahu, UPT Parkir DKI mendapatkan masukan darimana, sehingga bisa meloloskan pembahasan kenaikan pajak parkir ini” tutup Rio.

Indonesian Parking Association, dengan nama di Akta : Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia, bentuk badan hukum Yayasan, Nomor Akta 524 pada tanggal 23 Mei 2018, notaris Al Faraby Angkat, SH., MKN, Nomor SK Kemenkumham Nomor AHU-0007301.AH.01.07.TAHUN 2018, adalah sebuah perkumpulan pengusaha-pengusaha solusi perparkiran di Indonesia.

Contact.
Rio (Ketua) 08121271978
Wahyu (Sekjen) 08111553355