Jakarta,
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, pada tanggal 2 September 2019 di Auditorium 3, Kementrian Perdangan RI, bertajuk “Sosialisasi dan Ekspos Pengawasan Jasa Perparkiran”, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, bapak Veri Anggrijono.
Acara ini dihadiri oleh beberapa pengelola parkir, juga asosiasi parkir, salah satunya adalah Indonesian Parking Association, dimana sebelumnya, Pak Veri dan IPA yang diwakili oleh Ketua Umum, Rio Octaviano, sudah bertemu sebelumnya untuk membahas permasalahan dalam manajemen parkir di Indonesia secara informil, pasca acara seminar yang diadakan di Ambon, tanggal 29 Agustus 2019, bertema, Metrologi Legal dalam Industri 4.0.
Dalam kesempatan ini disampaikan beberapa dasar aturan dalam perlindungan konsumen, antara lain,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang di Perdagangan, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera Dan Ditera Ulang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Salah satu hal yang disoroti adalah terkait dengan pasal klausula baku, dimana dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat tentang klausula baku, yaitu, Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula Baku Yang dilarang tertuang didalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pak Veri menjelaskan bahwa petunjuk teknis sudah dikeluarkan, hanya saja masih dapat disesuaikan oleh kondisi yang terjadi saat ini di lapangan. Hal ini terkait dengan penjelasan oleh IPA saat mencoba menjelaskan lebih detail tentang bisnis solusi perparkiran di Indonesia, dimana, Asosiasi ini meminta kepada pemerintah untuk dapat mengkaji ulang dengan jauh lebih komprehensif terkait dengan peraturan yang dikeluarkan.
Tidak main-main, sanksi yang dapat dikenakan adalah, Sanksi Administratif, terkait dengan
Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar
Dan/Atau Jasa, dan Sanksi Pidana,
Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dikesempatan terpisah, IPA menjelaskan secara rinci kepada media, terkait dengan kondisi bisnis parkir yang berjalan saat ini, bahwa, dalam bisnis parkir terjadi sebuah korelasi yang sangat kuat antara pengusaha/pengadaan barang dan jasa, juga dengan pemilik lahan parkir, bahkan IPA menjelaskan secara rinci terkait dengan sistem aplikasi yang saat ini digunakan oleh para penyedia jasa parkir.
Komitmen IPA adalah untuk mendukung pemerintah dalam melindungi konsumen, dengan catatan, peraturan yang dikeluarkan sudah melalui tahap diskusi yang mendalam dengan asosisasi penyedia solusi perparkiran Indonesia.
===
Indonesian Parking Association, dengan nama di Akta : Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia, bentuk badan hukum Perkumpulan, Nomor Akta 524 pada tanggal 23 Mei 2018, notaris Al Faraby Angkat, SH., MKN, Nomor SK Kemenkumham Nomor AHU-0007301.AH.01.07.TAHUN 2018, adalah sebuah perkumpulan pengusaha-pengusaha solusi perparkiran di Indonesia.
Contact.
Rio (Ketua) 08121271978
Wahyu (Sekjen) 08111553355
Pendaftaran anggota :
Aditya (Bendum) 085100789343
Instagram : @indonesianparkingassociation