Uncategorized

Pemerintah akan Awasi Ketat Perusahaan Jasa Parkir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat terkait pelanggaran para penyedia jasa parkir, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) ambil tindakan. Kemendag berencana melakukan pengawasan guna meminimalisasi pelanggaran dan menegakkan hak konsumen.

Adapun pelanggaran tersebut yang dimaksud berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengakui adanya laporan pelanggaran para penyedia jasa parkir tersebut.

“Ada laporan memang dan kami sudah sejak enam bulan terkahir melakukan pengawasan,” kata Veri di kantornya, Jakarta, Senin (2/9).

Veri menjelaskan, pelanggaran klausul baku yaitu kerusakan atas kendaraan yang diparkiran dan kehilangan atas barang-barang di parkiran merupakan tanggung jawab penyedia layanan parkir. Selain itu, pelanggaran lainnya yaitu seperti pencatatan waktu parkir yang tidak sesuai.

Selama ini, kata dia, masih ada perusahaan penyedia layanan parkiran yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, masih ada penyedia layanan parkir yang tidak bertanggung jawab saat ada kehilangan barang milik pelanggan.

“Masih banyak keluhan konsumen atas jasa perparkiran. Klausula baku seperti ini belum diikuti oleh pelaku-pelaku usaha yang lain. Ya kata-kata itu (kehilangan barang bukan tanggung jawab penyedia parkir) sudah tidak ada lagi dalam struk pembayaran,” kata Veri.

Hingga kini, Veri melanjutkan, terdapt belasan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran perparkiran dari 46 perusahaan penyedia parkiran yang telah diawasi. Pengawasan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.Baca Juga

Hanya saja, pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh hasil pengawasan tersebut. “Kami dalam proses pemeriksaan tidak bisa kami ungkap,” ujarnya.

Menurut dia apabila para pelaku terduga tersebut memang terbukti melanggar aturan, maka dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku bakal dikenai sanksi paling banyak hingga Rp 2 Miliar. Pelaku juga dapat dikenakan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun.

Margin tipis

Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengemukakan, pemerintah perlu mengatur regulasi dan aturan yang tepat agar baik para penyedia jasa parkir dengan konsumen sama-sama tak dirugikan haknya. Menurut dia, tanpa adanya relaksasi pajak yang meringankan serta potongan ke pemerintah daerah dan pengusaha gedung, para penyedia jasa parkir hanya mendapatkan margin sebesar 5 persen.

Padahal, kata dia, dengan asumsi margin tersebut akan sulit bagi penyedia jasa parkir untuk meningkatkan kapasitas layanan yang baik. Misalnya, dari sisi keamanan dan kenyamanan bisa menjadi hal yang paling rentan tergadaikan. Harusnya menurut dia semua pihak dapat duduk bersamaan untuk mengkaji aturan yang relevan bagi semua pihak.

“Sekarang margin kami hanya 5 persen keuntungan, bahkan ada yang sampai di bawah 5 persen,” ungkapnya.

Idealnya, margin atau keuntungan yang diperoleh para penyedia jasa parkir untuk menyeimbangkan kualitas layanan adalah sebesar 20-30 persen. Jumlah tersebut dinilai sudah mampu mengelaborasi pengeluaran terbesar seperti di sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, serta alat kemanan parkir pendukung seperti CCTV dan lainnya.

Hingga kini menurutnya belum ada masukan dari berbagai pihak menhenai pendapatan dan juga pelayanan yang baku yang wajib diterapkan. “Kita harapkan ada penyesuaian, ada win win solution bisnis parkir ini,” ujarnya.

Sumber : https://republika.co.id/berita/px7n8q383/pemerintah-akan-awasi-ketat-perusahaan-jasa-parkir