Uncategorized

Asosiasi Parkir Desak Pemerintah Atur Persentase Bagi Hasil

Jakarta, Gatra.com – Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octavian, mendesak pemerintah untuk mengatur batas persentase bagi hasil tarif parkir antara pemilik properti dan pengelola parkir.

“Jadi net profit sharing [pembagian laba bersih] kami harus dibagi lagi. Besaran untuk properti sampai 95%. Untuk pengusaha parkir 5%. Sampai saat ini enggak ada kebijakan melakukan pembatasan,” ungkapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/9).

Rio menjelaskan, pengelola parkir kerap berlomba-lomba untuk memberi porsi besar kepada pemilik properti dalam sistem bagi hasil ketika adanya lelang pengelolaan parkir.

“Ketika terjadi seperti ini, maka yang kuat perusahaan yang besar. Kalau seperti ini sehat enggak bisnis parkir? Tidak. Tapi ini yang terjadi,” ujarnya mengeluhkan kondisi saat ini.

Namun, ia juga mengetahui bahwa pengusaha properti membutuhkan biaya dan waktu yang banyak untuk pemeliharaan tempat parkir, terutama gedung dan bawah tanah.

“Kalau bicara optimal kita harus duduk bareng sama teman-teman asosiasi properti. Kalau kita bilang optimal harusnya 20-30% [untuk pengelola],” kataya.