Dampak COVID-19 Terhadap Bisnis Parkir – Press Release

Posted on Posted in Uncategorized

Kamis, 23 April 2020
Pandemi corona betul-betul telah menaklukkan sebagian besar wilayah bumi, tak terkecuali Indonesia. Sebagian besar kegiatan ekonomi praktis berhenti. Roda berbagai sektor industri tak lagi bergerak. Dalam waktu singkat, banyak perusahaan kehilangan pendapatan. Sebagian harus gulung tikar dan artinya menghilangkan semua pekerjanya. Yang lain harus merumahkan sebagian pegawainya. Pilihan pahit manajemen perusahaan-perusahaan itu sudah tentu akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia.
Dari data yang diperoleh hingga Rabu, 8 April lalu, jumlah pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan adalah 1,2 juta orang dari 74.430 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 1,01 juta orang merupakan pekerja formal. Mereka sebelumnya bekerja di 39.977 perusahaan. Sisanya pekerja informal, yang diberhentikan dari 34.453 perusahaan. Angka itu hampir pasti masih akan bertambah, lebih-lebih jika wabah tidak segera berakhir.
Apalagi dunia usaha masih akan terpukul hingga beberapa bulan setelah kelak pandemi berakhir. Dalam hal ini, keseriusan pemerintah untuk menggerakkan semua sumber daya guna menghentikan penyebaran virus dengan cepat dan tuntas mutlak diperlukan. Kondisi ketidakpastian kapan akan berakhirnya pandemik ini akan berakibat fatal bagi kelangsungan usaha.
Bisnis parkir sebagai bisnis turunan pun secara langsung juga ikut terpukul, dengan tutupnya beberapa kawasan wisata, pusat perbelanjaan, perkantoran dan restaurant sehingga mau tidak mau layanan parkir pun terhenti. Dari data yang diperoleh terjadi penurunan pendapatan antara 75% – 90%, dan penurunan pendapatan akan bertambah parah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di beberapa daerah sepeti di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Makassar dan beberapa Kota lainnya
Saat ini industri perparkiran di Indonesia telah menyerap hampir 1.3 juta tenaga kerja yang terdiri dari petugas lapangan sampai tenaga administrasi, dan untuk mengantisipasi kesulitan likuiditas serta menjaga cashflow perusahaan, beberapa perusahaan parkir telah melakukan pengurangan pegawai. Hal ini akan bertambah seiring dengan bertambahnya lokasi parkir yang terpaksa ditutup akibat penerapan PSBB di beberapa wilayah.
Melihat kondisi seperti ini dan berdasarkan dari masukan anggota yang tergabung dalam Indonesia Parkirng Association, banyak perusahaan parkir yang hanya dapat bertahan sampai bulan Mei – Juni 2020, dan bilamana wabah ini berkepanjangan melampaui bulan Mei-Juni 2020 maka dipastikan banyak perusahaan parkir akan menutup usahanya.
Disamping itu, issue bagi para pengusaha di sektor perparkiran tidak hanya bagaimana bisa bertahan dalam menghadapi kondisi saat pandemik berlangsung, tapi juga bagaimana bisa bangkit saat pandemik berakhir. Fase paska pandemik tidak kalah pentingnya, dimana saat fase tersebut pengusaha harus bisa kembali menjalankan roda usaha dalam kondisi yang sudah terlanjur babak belur baik dari sisi sumber daya permodalan maupun sumber daya manusia.
Terkait dengan hal tersebut, maka Indonesia Parking Association selaku wadah dari pelaku usaha di sektor perparkiran, ingin menyampaikan beberapa hal:

  1. Indonesia Parking Association mengharapkan agar pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk pengentasan wabah pandemik Covid 19 dalam tempo yang secepat cepatnya, untuk menghindari resesi ekonomi yang lebih dalam lagi.
  2. Indonesia Parking Association mengharapkan agar pemerintah pusat juga memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha di bidang perparkiran, mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya.
  3. Indonesia Parking Association mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi pajak parkir daerah kepada perusahaan pengelola parkir yang selama ini diwajibkan untuk membayar pajak parkir daerah sebesar 20-30% dari pendapatan parkir yang diperoleh setiap harinya, mengingat selama ini pengelola parkir telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di setiap Kabupaten dan Kota.
  4. Indonesia Parking Association mengharapkan agar perbankan dapat membantu untuk dapat melakukan restrukturisasi hutang, agar perusahaan di bidang perparkiran dapat selamat melalui masa pandemik ini dan dapat bangkit kembali.

Demikian press release ini dibuat sebagai wujud kepedulian kami terhadap kondisi bencana non alam yang sedang kita hadapi bersama, semoga wabah pandemik Covid 19 ini dapat segera berakhir dan kondisi uasaha kembali bergairah.

Salam

Indonesia Parking Association

Indonesian Parking Association, dengan nama di Akta : Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia, bentuk badan hukum Perkumpulan, Nomor Akta 524 pada tanggal 23 Mei 2018, notaris Al Faraby Angkat, SH., MKN, Nomor SK Kemenkumham Nomor AHU-0007301.AH.01.07.TAHUN 2018, adalah sebuah perkumpulan pengusaha-pengusaha solusi perparkiran di Indonesia.

Contact.

Rio (Ketua) 08121271978

Wahyu (Sekjen) 08111553355