Lahan Parkir Sudirman-Thamrin Dibatasi Bisa Timbulkan Masalah Baru

Posted on Posted in Uncategorized

tirto.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi tempat parkir serta menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap makin banyak orang beralih ke transportasi massal saat rencana ini dijalankan.

“Sehingga lebih banyak yang masuk ke Sudirman dan Thamrin itu menggunakan kendaraan umum atau berjalan kaki,” kata Anies, Selasa (4/12/2018) kemarin.

Anies mengatakan Pemprov DKI sedang mematangkan rencana tersebut. Ia berharap kebijakan itu dapat direalisasikan tahun depan. 

Pembatasan lahan dan menaikkan tarif parkir masih selaras dengan kebijakan revitalisasi trotoar yang beberapa waktu lalu sempat digalakkan. Karena itu tujuannya sama: agar pejalan kaki merasa lebih nyaman ketika melintas. 

Selain bagi pejalan kaki, Anies juga berencana kawasan Sudirman-Thamrin bisa ramah pengguna sepeda. “Lalu juga [diprioritaskan] bagi kendaraan yang mengangkut kepentingan umum, baru kemudian kendaraan pribadi,” kata Anies.

Karena masih dalam tahap rencana, belum jelas apakah kebijakan ini bisa mengurangi kendaraan bermotor yang melintas di sana atau tidak. Anies mengatakan soal ini perlu dikaji lebih dalam. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, kami hubungi untuk mengetahui sudah sejauh mana studi dilakukan dan bagaimana implementasinya nanti. Namun baik telepon maupun pesan singkat yang dikirim reporter Tirto, tak direspons.

Usulan menaikkan tarif parkir bukan barang baru. Wacana ini telah digodok Pemprov DKI sejak berbulan-bulan lalu. Tujuan kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan serta meningkatkan penggunaan transportasi umum jadi 60 persen pada 2030. 

Theodore Sianturi selaku Kepala UPT Parkir DKI Jakarta pernah menyebut rencana menaikkan pajak parkir jadi sebesar 30 persen dari sebelumnya 20 persen. Kenaikan pajak parkir ini ini akan langsung dibebankan kepada masyarakat. 

Saat ini, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir untuk mobil ditetapkan minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12 ribu per jam, sementara motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam. 

Tarif Naik Setuju, Pembatasan Tidak

Indonesian Parking Association (IPA) mempertanyakan rencana ini. Mereka khawatir pemberlakuan kebijakan ini menimbul masalah baru.

“Kalau pengurangan lahan [parkir] kok agak lucu. Karena begitu lahan dikurangi, malah akan timbul parkir-parkir liar,” kata Sekretaris Jenderal Indonesian Parking Association Wahyu Ramadhan kepada reporter Tirto, Rabu (5/12/2018) malam.

Lebih lanjut, Wahyu menilai implementasi kebijakan itu akan sulit dilakukan mengingat tiap gedung yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin sudah memiliki lahan parkir masing-masing. 

“Kalau ini diterapkan malah jadi rancu. Karena akan memicu munculnya parkir-parkir liar. Katakanlah saya punya rumah di belakang Sudirman, akan saya bikin lahan parkir,” kata Wahyu.

Meski mempertanyakan ide pembatasan lahan parkir, Wahyu menyebutkan asosiasi setuju apabila tarif parkir dinaikkan. Wahyu mengatakan kebijakan tersebut cukup efektif menekan penggunaan kendaraan pribadi.

Hanya saja, kata Wahyu, agar cita-cita ini terwujud implementasinya harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas. Apabila tidak ada pengawasan yang baik, yang terjadi ialah munculnya parkir liar sebagaimana terlihat di Jalan Kebon Kacang. 

Maka dari itu, Wahyu menyarankan ketimbang membuat aturan baru, Pemprov DKI baiknya melanjutkan aturan yang sudah ada. Parkir-parkir liar itu sebaiknya ditertibkan.

Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino

Sumber : https://tirto.id/lahan-parkir-sudirman-thamrin-dibatasi-bisa-timbulkan-masalah-baru-da9T