Uncategorized

Rencana Pengetatan Parkir di DKI Jakarta Tuai Kritik

Jakarta , Law-Justice.co – Indonesia Parking Association mengkritisi kebijakan pengetatan biaya parkir yang digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, kebijakan itu dinilai sebagai kebijakan yang tidak jelas.

Sekretaris Jenderal Indonesia Parking Association Wahyu Ramadhan mengatakan, kebijakan pengetatan parkir melalui peningkatan biaya parkir pengurangan tempat parkir harus melalui kajian yang matang. Menurut Wahyu, kebijakan itu tidak bisa langsung diimplementasikan tanpa kajian yang cukup.

“Kami mengkritisi bahwa implementasi kedua hal tersebut harus melalui kajian yang matang. Kami melihat ini kebijakan yang absurd,” kata Wahyu melalui siaran pers yang diterima LawJustice.co, Sabtu (8/12).

Sebelumnya, mencuat rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir hingga Rp 50 ribu per jam. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko yang mengakui tak menutup kemungkinan bila kenaikan tarif parkir bisa mencapai Rp50 ribu per jam.

Wahyu menjelaskan, terkait rencana kenaikan tarif mencapai Rp 50 ribu per jam dapat memicu tumbuhnya parkir liar di wilayah ibu kota. Hal ini lah yang harus diantisipasi dengan baik oleh Pemprov DKI.

Wahyu melihat, selama ini Pemprov DKI belum tegas dalam menegakkan aturan pemberantasan kantong parkir liar yang menjamur. Salah satu contohnya, parkir liar di sekitar Grand Indonesia dan Plaza Indonesia yang dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun.

“Alih-alih menghindari beban biaya parkir perjam yang tinggi, banyak pengunjung dan karyawan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan melalui parkir liar. Ini yang harus diantisipasi,” papar Wahyu.

Terkait rencana pengurangan tempat parkir di Jalan Jenderal Sudirman – MH Thamrin, Wahyu menyoroti kebijakan itu sebagai kebijakan yang mustahil untuk dilakukan. Pasalnya, mayoritas tempat parkir di ibu kota telah dikelola oleh swasta sehingga Pemprov tak bisa mengintervensi lewat pembatasan tempat parkir.

Kebijakan ini pun menjadi kontraproduktif sebab akan menimbulkan kantong-kantong parkir liar baru di sekitar Jalan Jenderal Sudirman – MH Thamrin. Wahyu pun meminta Pemprov DKI agar mau mengkaji ulang rencana itu.

“Tempat parkir mana yang akan dikurangi. Ini akan menimbulkan lahan parkir liar yang baru di jalan-jalan penghubung diseputar Jalan Jendral Sudirman dan MH. Thamrin yang akan berpotensi menciptakan titik kemacetan baru,” pungkas Wahyu.

(Hartanto Ardi Saputra\Sasmito Madrim)
 
Sumber : https://law-justice.co/rencana-pengetatan-parkir-di-dki-jakarta-tuai-kritik.html