Terkait dengan issue kenaikan tarir parkir yang disebutkan dalam Pergub
31/2017, pihak UPT Parkir DKI Jakarta melakukan klarifikasi melalui
hubungan telepon kepada Ketua Indonesian Parking Association, pada
tanggal 27 Oktober 2018.
Dalam hubungan telepon tersebut, pihak UPT Parkir DKI Jakarta yang
diwakili oleh Dhani, sebagai Kasubbag TU UPT Parkir DKI Jakarta
mengatakan bahwa, Pergub 31 Tahun 2018 adalah untuk lokasi parkir yang
dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan oleh swasta.
Dhani mengatakan, bahwa kemungkinan ada salah persepsi dalam penyampaian
Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, ibu Tiodor, dalam acara FGD “Penerapan
Kebijakan Parkir Sebagai Strategi Pengendalian Penggunaan Kendaraan
Pribadi” tanggal 22 Oktober 2018, yang diprakarsai oleh Dewan
Transportasi Kota Jakarta, saat itu, hanya disampaikan mengenai tarif
parkir DKI Jakarta, dan tentang revisi Pergub sebelumnya.
Melalui pesan Whatsapp, Dhani menyampaikan file Pergub 31/2017 dan Pergub
120/2012, ternyata, Pergub 31 /2017 ini adalah revisi dari Pergub
179/2013, dimana mengatakan bahwa, rentang tarif mobil adalah Rp. 3.000 –
Rp. 12.000 per jam dan Motor adalah Rp. 2.000 – Rp. 6.000 per jam, ini
hanya diberlakukan di lokasi-lokasi dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta, sedangkan untuk lokasi yang dikelola oleh swasta, masih
dalam tarif, Rp. 3.000 – Rp. 5.000 untuk mobil per jam, dan Rp. 1.000 –
Rp. 2.000 per jam.
Dalam kesempatan ini, Rio, sebagai Ketua IPA, menegaskan kembali tentang
proses Pajak Parkir, dan disampaikan, bahwa sudah sampai kepada tahap
narasi akademis, kemungkinan tahun ini atau tahun depan akan disahkan
menjadi aturan baru. Tentu saja, hal ini akan jauh menyulitkan pengusaha
parkir, “tarif parkir tetap, tapi pajak parkir naik, ini sama saja
membunuh perlahan pengusaha-pengusaha lokal bidang perparkiran”,
disampaikan oleh Rio.
IPA berharap, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat berpihak
kepada pengusaha-pengusaha kecil lokal yang sedang berkembang, sehingga
memiliki kesempatan untuk dapat melanjutkan usahanya di DKI Jakarta, dan
lebih melakukan kajian mendalam yang melibatkan semua sektor usaha
terkait dengan kebijakan parkir, karena bukan hanya Pusat Belanja yang
memiliki kebijakan tarif parkir, tapi masih banyak properti lain yang
berpotensi menjadi lahan pendapatan parkir.
—
Indonesian Parking Association, dengan nama di Akta : Perkumpulan
Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia, bentuk badan hukum
Perkumpulan, Nomor Akta 524 pada tanggal 23 Mei 2018, notaris Al Faraby
Angkat, SH., MKN, Nomor SK Kemenkumham Nomor AHU-0007301.AH.01.07.TAHUN
2018, adalah sebuah perkumpulan pengusaha-pengusaha solusi perparkiran di
Indonesia.
Contact.
Rio (Ketua) 08121271978
Wahyu (Sekjen) 08111553355