Uncategorized

DPRD DKI Dukung Wacana Tarif Parkir Mahal di Ibu Kota

DPRD DKI Jakarta mendukung wacana penaikan tarif parkir di Ibu Kota. Tarif parkir di Jakarta dinilai terlalu murah sehingga tidak membawa dampak signifikan dalam pengendalian lalu lintas.

Penaikan tarif parkir diyakini mampu mengalihkan pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum sehingga kemacetan bisa teratasi.

Meski belum menetapkan kisaran tarif yang ideal, pada pertengahan November 2018, Pansus Parkir yang diketuai Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDI-P akan mengeluarkan rekomendasi penentuan tarif. Untuk membahas soal tarif parkir, Pansus Parkir telah bekerja sejak Juli lalu.

“Pada prinsipnya kami setuju untuk dinaikkan.Dewan sudah membentuk pansusnya dan pertengahan November bakal diselesaikan,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Prabowo Soenirman, di Jakarta, Selasa (23/10).

Prabowo mengatakan rekomendasi pansus nantinya bakal menetapkan usulan besaran tarif. Namun, dia mengaku belum bisa memperkirakan kisaran angka yang bakal diusulkan.

“Tetapi pada prinsipnya harus ada tarif batas atas dan batas bawah,” ujar wakil rakyat dari Fraksi Gerindra itu.

Tarif parkir mobil di Jakarta seharga Rp5.000 per jam terasa masih tergolong murah ketimbang kota-kota besar dalam lingkup ASEAN. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya mengendalikan kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Data Indonesian Parking Association (IPA) menyebutkan biaya parkir di Kuala Lumpur pada kisaran Rp6.000, Bangkok Rp19.000, Manila Rp20.000 dan Singapura mencapai Rp28.000. Seluruh kota-kota tersebut telah memiliki transportasi massal kereta MRT.

Dalam Pergub No 31/2017 telah diatur tarif parkir maksimal di Jakarta mencapai Rp12.000. Akan tetapi, hingga kini yang direalisasikan hanya tarif minimal Rp5.000 per jam.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta Tiodor Sianturi mengaku masih membutuhkan kajian untuk menetapkan tarif ideal, setidaknya dalam memastikan besaran tarif yang bisa diterima masyarakat.

Kendati demikian, pihaknya memastikan jika nanti biaya parkir diputuskan naik, tarif park and ride tetap tidak dikenai pajak progresif. Bila perlu fasilitas parkir yang disediakan untuk pengendara mobil pribadi yang kemudian menggunakan angkutan umum untuk ke pusat kota atau daerah tujuan lainnya itu diperbanyak hingga ke daerah-daerah penyangga.

“Tarif park and ride harus flat. Mereka yang menggunakan park and ride itu untuk parkir dan beralih ke angkutan umum jadi tidak dikenakan progresif dan kita tidak mengambil untung dari itu,” ujarnya. (A-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/192850-dprd-dki-dukung-wacana-tarif-parkir-mahal-di-ibu-kota