Pengelolaan Parkir Liar Jadi Sorotan, IPA Dorong Kolaborasi Pengusaha, Ormas, dan Pemerintah

Posted on Posted in Uncategorized

Pengelolaan Parkir Liar Jadi Sorotan, IPA Dorong Kolaborasi Pengusaha, Ormas, dan Pemerintah

Jakarta, Maraknya praktik parkir liar di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia (IPA), Senin (24/6/2025). Dalam forum tersebut, berbagai pihak menekankan pentingnya kolaborasi antara pengusaha pengelola parkir, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah untuk mencari solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Forum yang digelar di Jakarta ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Satuan Pelaksana Prasarana dan Sarana UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Hari Bowo; Sekretaris Jenderal GRIB Jaya, Zulfikar; serta Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS), Andrian Lame Muhar.

Diskusi dibuka oleh Bendahara Umum IPA, Verry Marshall, dan dipandu oleh Sekjen IPA Bidang Dalam Negeri, Aditya Susetya. Dalam sambutannya, Ketua Umum IPA Rio Octaviano menyampaikan bahwa diskusi ini bertepatan dengan agenda RDPU DPRD DKI Jakarta yang juga membahas isu parkir liar, menandakan urgensi permasalahan tersebut.

Tantangan Parkir Liar

M. Hari Bowo mengungkapkan bahwa tarif parkir liar kerap kali melebihi ketentuan yang diatur pemerintah. Ia menegaskan bahwa penindakan terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama aparat gabungan, namun praktik tersebut masih terus berlangsung.

“Penertiban memang telah berjalan, tetapi perlu konsistensi dan sinergi dengan pihak lain, termasuk pengelola dan masyarakat,” ujarnya.

Aditya Susetya menambahkan bahwa keberadaan parkir liar turut berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan-perusahaan parkir resmi. Menurutnya, keberadaan oknum dan ketidaktegasan dalam penegakan hukum menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Ormas: Masalah Sosial Perlu Solusi Inklusif

Sekjen GRIB Jaya, Zulfikar, menyoroti keterlibatan sebagian anggota masyarakat dalam praktik parkir liar, yang kerap kali bersinggungan dengan ormas. “Kebanyakan dari mereka tidak mendapat akses pekerjaan yang layak. Jika pemerintah dan swasta mau membuka peluang kerja resmi, fenomena parkir liar ini bisa ditekan,” katanya.

Ia menambahkan, tidak semua pelaku pemungut liar tergabung dalam ormas. Beberapa justru menyerahkan setoran kepada oknum petugas, sehingga merasa dilindungi secara informal.

Tarif Mahal di Pasar Tradisional

Sekum INKOPPAS, Andrian Lame Muhar, menyampaikan keluhan dari pedagang dan konsumen pasar mengenai tingginya tarif parkir resmi. “Tarifnya setara dengan mal. Konsumen jadi enggan berlama-lama di pasar, bahkan lebih memilih belanja daring,” tuturnya.

INKOPPAS juga mengkritisi sistem pembayaran parkir berbasis digital yang belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik pengunjung pasar tradisional. Ia menyarankan agar penerapan sistem non-tunai dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi lokal.

Perlindungan Pejalan Kaki dan Infrastruktur Parkir

Koalisi Pejalan Kaki, melalui perwakilannya Alfred, mengangkat isu pelanggaran hak pejalan kaki akibat penggunaan trotoar sebagai lahan parkir liar. “Kami mempertanyakan apakah ada dasar hukum yang cukup kuat untuk menindak pelaku parkir liar di ruang publik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hari Bowo menyebutkan bahwa minimnya fasilitas parkir, terutama untuk kendaraan roda dua, menjadi salah satu penyebab munculnya parkir liar. Ia mencontohkan kasus di sekitar pusat perbelanjaan Grand Indonesia, yang belum menyediakan parkir motor.

“Kami akan mengimbau pengelola gedung untuk menyiapkan lahan parkir yang memadai. Ini penting untuk mencegah tumbuhnya parkir liar,” kata Hari.

Harapan dan Rekomendasi

Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya pelibatan warga sekitar dalam sistem parkir resmi, pengawasan ketat terhadap praktik pungutan liar, penyediaan asuransi kehilangan kendaraan, serta pengembangan program insentif seperti kupon undian parkir untuk menarik pengunjung pasar.

“Pasar tidak akan hidup jika pengunjung terbebani oleh tarif yang tinggi dan sistem yang menyulitkan. Inovasi pelayanan dan manajemen yang terintegrasi menjadi kunci,” ujar Andrian.

IPA menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung antara pelaku usaha perparkiran, regulator, serta masyarakat demi terciptanya tata kelola parkir yang adil, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Tentang IPA
Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia (Indonesian Parking Association) adalah organisasi yang menaungi perusahaan penyedia solusi perparkiran di Indonesia. IPA berperan aktif dalam pengembangan sistem parkir yang profesional, transparan, dan inklusif.

Narahubung Media:
Aditya Susetya – Sekjen IPA
📞 +62 817-6464-469