Pengelola Parkir Bersiap di Tera/Tera Ulang

Posted on Posted in Uncategorized

Ambon, Agustus 2019

Indonesian Parking Association kembali terlibat dalam kebijakan yang dilaksanakan oleh salah satu Kementrian, kali ini dalam kebijakan Tera dan Tera Ulang, oleh Direktorat Metrologi, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementrian Perdagangan.
Dalam seminar yang diadakan di Ambon, tanggal 29 Agustus 2019, bertema, Metrologi Legal dalam Industri 4.0, IPA yang diwakili oleh Rio sebagai Ketua Umum memberikan beberapa wawasan tentang manajemen parkir.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Metrologi, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, juga Walikota Ambon.

Rio menyampaikan, bahwa selama ini, pemerintah masih melihat Perparkiran dalam wawasan terbatas, yaitu, hanya bicara pendapatan. Sedangkan dalam dinamika bisnis Perparkiran banyak sekali yang harus diperhatikan, salah satunya adalah konsep kepemilikan lokasi parkir, dan juga sistem kerjasama parkir.
“IPA memilih untuk menjadi wadah solusi pengusaha perparkiran, karena, perparkiran tidak sebatas operator saja” pungkas Rio dalam kesempatannya bicara empat mata dengan Sekretaris Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Dalam kesempatan terpisah, IPA bertemu dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bapak Veri, menyampaikan bahwa, saat ini akan sangat sulit mencapai tingkat pelayanan pelanggan, apabila environment kebijakan bisnis parkir belum melihat perparkiran sebagai Pelayanan.

Pak Veri menyampaikan, untuk masalah SPBU nakal, saat ini sudah ada 3 kasus yang masuk ke Pengadilan Pidana, ini menandakan bahwa Direktorat Perlindangan Konsumen dan Tertib Niaga ini tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum dalam melindungi konsumen dari pengusaha nakal.
Dari sisi penguasaan pasar, Direktorat ini juga turut mengawasi persaingan bisnis dari monopoli dagang. Sejalan dengan IPA, yang sedang berusaha untuk dapat menaikan kesetaraan bisnis solusi perparkiran.

“Karena Perparkiran juga mencakup pengadaan alat parkir, keamanan parkir, asuransi parkir, software parkir, sampai kepada solusi penggunaan uang elektronik”, lengkapi Rio dalam kesempatan bicara di depan sekitar 165 peserta Kepala Dinas dan staff Direktorat Metrologi seluruh Indonesia.
IPA akan tetap konsisten untuk tetap menjadi partner pemerintah dan juga wadah para pengusaha solusi perparkiran di Indonesia.

===
Indonesian Parking Association, dengan nama di Akta : Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia, bentuk badan hukum Perkumpulan, Nomor Akta 524 pada tanggal 23 Mei 2018, notaris Al Faraby Angkat, SH., MKN, Nomor SK Kemenkumham Nomor AHU-0007301.AH.01.07.TAHUN 2018, adalah sebuah perkumpulan pengusaha-pengusaha solusi perparkiran di Indonesia.
Contact.
Rio (Ketua) 08121271978
Wahyu (Sekjen) 08111553355

Pendaftaran anggota :
Aditya (Bendum) 085100789343