JAKARTA, DAKTA.COM – Terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan melakukan pengetatan biaya parkir kendaraan pribadi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, di mana pengetatan tersebut akan dilakukan dengan dua cara yaitu, dengan meningkatkan biaya parkir dan adanya pengurangan tempat parkir. Kami dari Indonesia Parking Association mengkritisi bahwa implementasi kedua hal tersebut harus melalui kajian yang matang, terkait rencana peningkatan biaya parkir yang mencapai Rp 50.000,-/jam, harus diantisipasi akan menjamurnya tempat parkir dan juru parkir liar di seputar Grand Indonesia dan Plaza Indonesia. “Untuk itu penegakan hukum serta fungsi pengawasan dari aparat Dinas Perhubungan harus ditingkatkan. Alih alih menghindari beban biaya parkir per jam yang tinggi di ke dua mall tersebut, banyak pengunjung dan karyawan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan seputar kebon kacang dengan tarif yang lebih rendah,” kata Ketua Indonesian Parking Association, Rio dalam keterangan tulisnya, Jumat (7/12). Terkait rencana pengurangan tempat parkir, pihaknya melihat ini kebijakan yang absurd mengingat tempat parkir mana yang akan dikurangi mengingat di seputar Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin tidak ada lagi parkir tepi jalan yang menjadi ranah pemerintah, kebanyakan lahan parkir yang tersedia adalah lahan parkir milik swasta yang diperuntukkan sebagai fasilitas bagi pengunjung dari gedung atau bangunan di area tersebut. “Kami melihat pula bahwa kebijakan ini kontraproduktif dan akan menimbulkan lahan parkir liar yang baru di jalan jalan penghubung diseputar Jalan Jendral Sudirman dan MH. Thamrin yang akan berpotensi menciptakan titik kemacetan baru,” jelasnya. Ia mengatakan, Indonesian Parking Association menyarankan supaya pemerintah provinsi mengundang seluruh stakeholder sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. **